PRINSIP–PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAN
Pengertian prinsip menurut kamus wikipedia adalah suatu
pernyataan fundamental atau kebenaran
umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang atau kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Dalam pengertian umum prinsip adalah suatu pegangan hidup yang diyakini
seseorang mampu membantu dirinya mencapai tujuan hidup yang dia inginkan atau diprogramkan.
Sementara Supervisi pendidikan diartikan sebagai bimbingan profesional bagi guru-guru. Bimbingan
profesional yang dimaksud adalah segala usaha yang memberikan kesempatan bagi
guru-guru untuk berkembang secara profesional, agar lebih maju lagi dalam melaksanakan tugas
pokok yaitu memperbaiki dan
meningkatkan proses belajar murid-murid. Oleh karena itu suatu pengajaran sangat tergantung
pada kemampuan mengajar guru, maka kegiatan supervisi menaruh perhatian utama
pada peningkatan kemampuan profesional guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
mutu proses belajar mengajar. Dalam analisis terakhir, kualitas supervisi akan
direfleksikan pada peningkatan hasil belajar murid. Seorang supervisor apakah
dia Kepala Sekolah, Penilik
Sekolah atau Pengawas
dalam melaksanakan supervisi hendaknya berdasarkan
pada prinsip-prinsip supervisi. Yang dimaksud
prinsip-prinsip supervisi pendidikan adalah kaidah-kaidah
yang harus dipedomani atau dijadikan landasan dalam melakukan kegiatan
supervisi. Berikut ini kami
uraikan prinsip-prinsip supervisi menurut beberapa tokoh.
Menurut Piet A. Suhertian dalam bukunya Konsep Dasar dan Teknik Supervisi
Pendidikan (Suhertian,1981) mengungkapkan
prinsip supervisi sebagai berikut:
1. Prinsip
ilmiah (scientific) memiliki
ciri-ciri:
a. Sistematis, artinya dilaksanakan secara teratur,
berencana dan berkelanjutan.
Maksudnya
kegiatan supervisi memiliki perencanaan yang pasti, teratur, pelaksanaannya
secara berkelanjutan dan terus menerus. Walaupun setelah diadakan supervisi,
seorang pendidik sudah benar-benar menjadi pendidik profesional sekalipun,
supervisi masih harus dilaksanakan secara kontinue. Bertujuan untuk menjaga
mutu atau kualitas seorang pendidik tersebut. Karena tidak mungkin seseorang
tidak menemukan kesulitan dalam setiap kegiatan atau aktifitas yang sedang
dihadapi. Untuk memecahkan problematika yang muncul dalam kegiatan pembelajaran
dapat diatasi dengan supervisi. Jadi berapa bulan sekali supervisi diadakan?
Kapan pelaksanaannya, bagaimana pelaksanaannya? Sudah ditentukan sebagai
kegiatan yang terencana, sesuai prinsip tersebut.
b.
Objektif, artinya data yang didapat berdasarkan hasil
observasi nyata.
Kegiatan-kegiatan perbaikan atau
pengembangan berdasarkan hasil kajian kebutuhan-kebutuhan guru atau
kekurangan-kekurangan guru, bukan berdasarkan tafsiran pribadi. Melainkan kegiatan nyata dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Maksudnya seorang supervisi tidak boleh menyimpulkan
sebuah permasalahan tanpa meninjau atau menindak lanjuti dari fakta-fakta yang
ada. Hanya mengandalkan penafsiran diri sendiri.
c. Menggunakan alat (instrumen) yang
dapat memberi informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap
proses belajar mengajar. Misalnya
untuk memperoleh data diperlukan alat perekam data, seperti angket,
observasi, percakapan pribadi, dan seterusnya.
2.
Prinsip Demokratis
Prinsip yang
menujunjung tinggi asas musyawarah. Layanan dan
bantuan yang diberikan supervisor kepada
guru berdasarkan jalinan hubungan
kemanusiaan yang akrab dan suasana kehangatan, sehingga guru-guru merasa aman untuk
mengembangkan tugasnya. Perlu diingat
seorang supervisor tidak boleh memiliki sifat terlalu menjaga image. Jadi
dengan prinsip demokratis ini dapat tercipta kerukunan yang erat antara kedua
belah pihak, hubungan kekeluargaan yang baik, kesatuan fikiran dan tujuan. Prinsip demokratis
juga dapat diartikan menjunjung tinggi harga diri dan
martabat guru. Meskipun di
kantor guru berperan sebagai bawahan, tetapi tidak ada kesenjangan sosial
antara guru dengan supervisor. Guru dapat memunculkan pendapat atas ide-ide
atau gagasan terbaru yang dimilikinya. Keputusan-keputusan maupun
pendapat dari supervisor juga dapat diterima dengan baik oleh guru. Sehingga
tujuan supervisi pendidikan dapat tercapai.
3.
Prinsip
kerjasama
Artinya mengembangkan
usaha bersama atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of
experience, memberi support atau mendorong, menstimulasi guru, sehingga
mereka merasa tumbuh bersama. Maksudnya kerjasama seluruh staf dalam kegiatan
pengumpulan data, analisa data dan perbaikan serta pengembangan proses belajar
mengajar hendaknya dilakukan dengan cara kerjasama seluruh staf sekolah. Dengan adanya kerjasama tersebut, terciptalah situasi
belajar mengajar yang lebih baik.
4.
Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap
guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau
supervisi mampu mencipakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui
cara-cara yang menakutkan. Misalkan
sehari-hari menampilan raut muka yang tidak menyenangkan di depan guru-guru.
Tidak memiliki perhatian lebih dengan guru-guru. Minimnya berkomunikasi dengan
guru-guru. Terlalu mengedepankan sikap “jaga image” seakan muncul garis dinding
yang kokoh sebagai pembatas kedudukan antara supervisor dan guru, atasan dan
bawahan. Sang Supervisor lebih merasa berkuasa atas keputusan yang diambilnya,
kemudian mengambil keputusan yang semena-mena tanpa memperhatikan hasil
penelitian dan faktor-faktor lain. Dalam hal ini guru merasa dikucilkan karena
selalu disalahkan.
Prinsip
konstruktif dan kreatif ini bertujuan membina inisiatif guru dan mendorong
guru untuk aktif menciptakan suasana dimana setiap orang akan merasa aman dan bebas mengembangkan
potensi-potensinya. Supervisor perlu menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip
tersebut di atas. Kalau ada Supervisor
yang memaksakan kehendak, menakut-nakuti guru, yang justru akan melumpuhkan kreativitas anggota staf
perlu diubah. Sikap korektif misalnya, suka
mencari-cari kesalahan harus diganti dengan sikap kreatif dimana setiap orang
mau dan mampu menumbuhkan serta
mengembangkan kreativitasnya untuk perbaikan pengajaran.
Sementara dalam buku Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama (Ditjen Islam Depag, 2003), dijelaskan bahwa prinsip-prinsip supervisi pada dasarnya akan diarahkan pada 3 hal sebagai berikut:
Sementara dalam buku Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Agama (Ditjen Islam Depag, 2003), dijelaskan bahwa prinsip-prinsip supervisi pada dasarnya akan diarahkan pada 3 hal sebagai berikut:
1.
Prinsip Fundamental
Yaitu prinsip
yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Agama.
Pancasila merupakan dasar atau prinsip fundamental bagi setiap supervisor
pendidikan Indonesia. Bahwa seorang supervisor haruslah seorang pancasilais
sejati.
2.
Prinsip Praktis
a. Hal-hal dari
prinsip negatif
yang harus dihindari:
1) supervisi
tidak boleh bersifat mendesak (otoriter)
2) supervisi
tidak boleh didasarkan atas kekuasaan
3) supervisi
tidak boleh lepas dari tujuan pendidikan dan pengajaran
4) supervisi
hendaknya tidak hanya menilai hal-hal yang nampak atau terlihat
5) supervisi
tidak mencari kelemahan/kekurangan/ kesalahan
6) Supervisi
jangan terlalu berharap cepat mengharapkan hasil atau perubahan
b. Prinsip
positif, yaitu prinsip yang patut kita ikuti antara lain:
1) Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
2) Supervisi harus kreatif dan konstruktif
3) Supervisi harus scientific dan efektif
4) Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
5) Supervisi harus berdasarkan kenyataan
6) Supervisi harus memberi kesempatan kepada guru mengadakan Self Evolution.
1) Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
2) Supervisi harus kreatif dan konstruktif
3) Supervisi harus scientific dan efektif
4) Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
5) Supervisi harus berdasarkan kenyataan
6) Supervisi harus memberi kesempatan kepada guru mengadakan Self Evolution.
Menurut E. Mulyasa dalam bukunya Kurikulum Berbasis Kompetensi (E. Mulyasa, 2004) prinsip-prinsip supervisi antara
lain:
1. Hubungan
konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis
2. Dilaksanakan
secara demokratis
3. Berpusat pada
tenaga kependidikan (guru)
4. Dilakukan
berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan (guru)
5. Merupakan
bantuan profesional
Menurut Moh Rifai, MA dalam buku Administrasi dan Supervisi Pendidikan
(Ngalim Purwanto, 1987) untuk dapat menjalankan tugas supervisi sebaik-baiknya,
Kepala Sekolah (Supervisor) hendaklah memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. Supervisi hendaknya bersifat konstruktif
dan kreatif yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus dapat menimbulkan
dorongan untuk bekerja.
2. Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang
sebenar-benarnya (realistis, mudah dilaksanakan).
3. Supervisi harus sederhana dan informal
dalam pelaksanaannya.
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬▬▬
BalasHapusArtikel yang bermamfaat. :)
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ஜ۩۞۩ஜ▬▬▬▬▬▬▬▬▬